JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) DKI Jakarta disesuaikan.
Menurutnya kebijakan DBH termasuk untuk DKI Jakarta disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah.
"Kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu. Di Undang-Undang APBN seperti itu," ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bisa saja tidak menerbitkan obligasi daerah seperti yang disarankan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Syaratnya, pemerintah