Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terjadi pro dan kontra terhadap 13 jenis tindak pidana yang mencakup ruang lingkup perampasan aset yang ditetapkan DPR sebelumnya.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,” ujar Habibur.
Habibur menjelaskan 13 jenis tindak