Nasional

MK kabulkan penarikan kembali perkara soal masa jabatan Kapolri

Tanggal asli: 7 September 2026 13:54 Sumber: Antara - Terkini
MK kabulkan penarikan kembali perkara soal masa jabatan Kapolri

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Polri yang menyoal masa jabatan Kapolri

Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto selaku pemohon mengajukan uji materiil UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

"Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp