Nasional

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pasti Disahkan 15 Desember Walau Ada yang Tak Suka

Tanggal asli: 7 September 2026 12:53 Sumber: TVOneNews
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pasti Disahkan 15 Desember Walau Ada yang Tak Suka

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026.

Sahroni mengakui masih ada pihak yang tidak menyukai pengesahan RUU tersebut. Namun, dia meyakini pengesahan aturan itu belum tentu memenuhi harapan pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Dia bahkan memprediksi kelompok yang tidak menyukai pemerintah akan kembali mempersoalkan kebijakan tersebut setelah RUU Perampasan Aset disahkan.

"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp