Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa maksimal memberantas tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak boleh berlaku sewenang-wenang.
Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, mempercayai semangat dalam RUU Perampasan Aset itu bisa menjadi "angin segar" bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, selama pelaksanaannya sesuai aturan dan berpedoman pada UU yang ada.
"Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi