Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan tanah ulayat milik masyarakat adat tak boleh dialihfungsikan secara sepihak. Ia menyebut tanah tersebut tak boleh dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan investasi atau proyek strategis nasional (PSN).
Hal itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI membahas soal RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Bima Arya mengatakan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat hukum adat mesti diprioritaskan.
"Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan