Nasional

RUU Profesi Kurator: Antara profesionalisme dan konstruksi hukum

Tanggal asli: 7 September 2026 13:22 Sumber: Antara - Terkini
RUU Profesi Kurator: Antara profesionalisme dan konstruksi hukum

Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator tengah digodok sebagai usulan inisiatif Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Langkah legislatif ini patut disambut dengan apresiasi tinggi, karena mencerminkan kesadaran kolektif bahwa penataan, standardisasi, dan pengawasan terhadap kurator dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) sudah tidak dapat ditunda lagi.

Namun, karena RUU ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat komisi, penamaan dan konstruksi di dalamnya sangat terbuka

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp