JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan adanya sanksi bagi warga yang menjual kembali tanah hasil redistribusi reforma agraria.
Menurut Yandri, pembatasan penjualan tanah perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria, untuk mencegah lahan yang sudah diberikan ke masyarakat kembali dikuasai pihak lain.
"Mungkin kami usulkan pada forum yang terhormat ini, Pak Ketua, perlu diatur sanksi perdata atau pidana bila diperlukan bagi penerima redistribusi tanah atau pihak pembeli dalam rancangan undang-undang ini, sehingga tidak