Kairo, Beritasatu.com - Presenter televisi Mesir Sarah Khalifa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung dalam perkara peredaran narkotika. Pengadilan pidana Kairo menyatakan Khalifa bersama 11 terdakwa lainnya terbukti terlibat dalam kelompok kriminal terorganisasi yang mengimpor bahan baku untuk memproduksi narkotika sintetis.
Putusan tersebut diumumkan pada Sabtu (6/9/2026), menurut laporan media pemerintah Mesir, Al-Ahram. Perkara ini melibatkan 28 terdakwa, dengan 12 orang dijatuhi hukuman mati, sembilan orang dihukum penjara seumur hidup, dan tujuh lainnya dibebaskan.
Nama Sarah Khalifa menjadi sorotan karena