Ditjen Imigrasi memperpanjang masa tinggal hingga 30 hari untuk Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak erupsi gunung berapi di Indonesia.
Dalam pernyataan di Instagram, Senin (7/9), kebijakan ini diberikan menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sejumlah gunung berapi lain di wilayah Indonesia.
"Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan," tulis Ditjen Imigrasi di Instagram.
Selain penambahan masa tinggal, Ditjen Imigrasi juga menggratiskan biaya overstay atau masa