Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak praperadilan terkait penyitaan di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung menyatakan penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan Kejagung saat menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Dalam gugatan yang teregister nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.