Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan kembali RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember 2026. Ia menekankan tujuan utama RUU tersebut untuk memberantas koruptor.
Hal tersebut disampaikan Sahroni saat rapat di Komisi III DPR dengan beberapa pakar, Senin (7/9/2026). Ia awalnya menyampaikan bahwa masyarakat perlu diedukasi lebih lanjut perihal RUU Perampasan Aset.
"Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita