INDONESIA sesungguhnya tidak kekurangan regulasi mengenai lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Persoalannya justru terletak pada pengaturan yang tersebar dalam berbagai rezim hukum, mulai dari lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan mineral dan batubara, perkebunan, sumber daya air, pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang, hingga energi.
Masing-masing rezim dibangun dengan orientasi, kelembagaan, instrumen perizinan, dan mekanisme pengawasan yang tidak selalu berjalan dalam satu arah.
Akibatnya, perlindungan lingkungan hidup sering berhadapan dengan kebijakan sektoral yang pada saat bersamaan mendorong pemanfaatan sumber daya alam