JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjamin, DPR bakal mengesahkan Rancngan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang, seperti yang dijanjikan pada demo 27 Agustus 2026 lalu.
Namun, Sahroni meyakini bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset kelak tidak akan memuaskan semua pihak, terutama mereka yang tidak menyukai pemerintah.
"Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti