JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengubah batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Purbaya menilai batas omzet Rp 500 juta tersebut masih terlalu rendah.
Menurut dia, batas tersebut dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi maupun kebutuhan kebijakan.
“Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100