Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah Wajib Pajak menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui berbagai kanal pembayaran digital, mulai e-commerce, internet banking, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Kemudahan ini memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sesuai kebutuhan dan aktivitas individu. Pembayaran dapat dilakukan dari berbagai lokasi, selama menggunakan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI mengingatkan, Wajib Pajak perlu