Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan dua tersangka terkait pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menjelaskan dua orang warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial MTN dan AK ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pembakaran dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah di areal kerja Perizinan