JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga negara Indonesia yang berlatar belakang sarjana dan mahasiswa hukum mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK menghapus ketentuan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik karena dinilai membatasi ruang kompetisi yang adil dan demokratis.
"Bahwa oleh karena itu, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik telah mereduksi makna frasa