Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan aturan tersebut memberikan kepastian bagi konsumen mengenai status