Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat penutupan sejumlah bandara terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) berhak mendapatkan pengembalian tiket atau refund sebesar 100%.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi penerbangan yang dibatalkan karena kondisi operasional bandara terganggu abu vulkanis akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Terkait pembatalan atau refund penerbangan itu berlaku 100%,” kata Lukman dilansir dari Antara, Minggu (6/9/2026).
Menurut Lukman, pengembalian tiket secara penuh merupakan bentuk