Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meluruskan isu yang beredar terkait aturan baru di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pihaknya menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukanlah syarat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Tidak ada kebijakan seperti itu dari Pertamina maupun pemerintah," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto di Palu, dikutip dari Antara, Minggu (6/9/2026).
Lilik menjelaskan, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sama sekali bukan