Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh kapal yang berlayar di perairan Selat Sunda untuk menjaga jarak aman pascaerupsi Gunung Anak Krakatau. Kapal dilarang keras mendekat dalam radiusĀ 3 kilometer dari kawah aktif.
Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, menyusul penetapan status Gunung Anak Krakatau yang berada pada Level III (Siaga).
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta seluruh kapal yang melintas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya