Agama

Botoks, Tanam Benang, dan Filler Haram atau Halal? Ini Fatwa MUI

Tanggal asli: 5 September 2026 22:00 Sumber: CNBC Indonesia - Syariah
Botoks, Tanam Benang, dan Filler Haram atau Halal? Ini Fatwa MUI

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, ada layanan kecantikan seperti suntik botoks, tanam benang, hingga filler. Lalu apakah prosedur masuk ke kategori haram atau halal?

Karena bagi umat Islam, merawat diri bukan hanya soal penampilan. Namun proses prosedurnya juga perlu jadi bahan pertimbangan, seperti bahan yang digunakan, cara pelaksanaan, keamanan tindakan dan tujuan perawatan.

Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah dalam jurnal halal LPPOM menyebutkan layanan estetik bisa dilakukan selama memenuhi ketentuan syarat. Tiga aspek yang harus diperhatikan umat Islam sebelum

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp