Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan tindakan detensi hingga penahanan paspor 55 orang warga negara asing asal China yang terjaring operasi pengawasan di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan operasi bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal di sebuah lokasi proyek pembangunan gedung.
"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati