Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal Fuel Surcharge (FS) atau biaya tambahan avtur untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penyesuaian tersebut diperkirakan membuat harga tiket pesawat naik sekitar 8%.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan penyesuaian batas maksimal FS tersebut bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%. Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket. Penyesuaian batas atas FS tersebut ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga avtur