Jakarta, tvOnenews.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dinilai dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi sampai dengan masyarakat adat.
Kalangan akademisi sebelumnya menilai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan aturan.
Masyarakat adat dan kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah juga dapat dilibatkan sebagai bagian dari strategi bersama untuk mencegah dan memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengajar