REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat. Penyesuaian batas atas FS itu ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket. “Penyesuaian fuel surcharge