Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelaah dan menganalisis fakta persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Fakta persidangan menyebut 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang masing-masing 3.000 riyal kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Uang tersebut diminta untuk membeli oleh-oleh selama berdinas di Arab Saudi mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
"Jaksa penuntut umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam