Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur mendorong pembagian tanggung jawab secara proporsional dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalimantan Timur Umi Laili di Samarinda, Jumat, mengatakan karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia.
Menurut dia, persoalan karhutla juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan agraria dan kondisi ekonomi masyarakat karena pembakaran kerap dianggap sebagai cara yang lebih murah untuk membuka