REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut untuk memastikan evaluasi dan perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026) mengatakan langkah tersebut diperlukan menyusul berulangnya kejadian keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.