Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera percepat pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Salah satu langkah yang disiapkan ialah mendorong proses izin pembangunan berjalan beriringan dengan penyelesaian pelepasan hak guna usaha milik PT Perkebunan Nusantara IV.
Satgas PRR juga mengawal penyelesaian persoalan lahan tersebut agar proses administrasi tidak menghambat persiapan pengadaan dan konstruksi. Percepatan tetap dilakukan dengan memastikan setiap tahapan memiliki landasan hukum yang jelas.