JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
OC Kaligis beralasan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya sehingga tidak bisa mengklarifikasi tuduhan korupsi yang menjeratnya.
"Dia enggak pernah diperiksa (sebelumnya). Dituduh mencuri masa enggak bisa klarifikasi? Makanya saya katakan ini perkara penuh dengan kriminalisasi," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).