Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dan menahan pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede di Gorontalo, Jumat, mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari tanah longsor di lokasi tambang beberapa pekan lalu yang menyebabkan korban jiwa.
"Pada Minggu (16/8) tim gabungan Subdit I Tipidter Ditreskrimsus bersama personel Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan garis polisi, serta mengamankan barang bukti di