KOMPAS.com - Tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami penyesuaian pada 2026 setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian tukin TNI tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan. Kedua aturan tersebut memperbarui Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Besaran tukin TNI 2026 tidak sama untuk seluruh prajurit. Nominal yang diterima