JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam petitumnya meminta agar hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah.
"Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, saat membacakan petitum permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di