Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi perdagangan melalui marketplace resmi masuk dalam strategi pemerintah dan DPR untuk mendongkrak penerimaan negara pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja terkait penetapan asumsi makro dan kebijakan RAPBN 2027 yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, beberapa waktu