JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Otto Cornelis (OC) Kaligis menjelaskan alasan kliennya, Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya, kali ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
OC menjelaskan, langkah hukum tersebut dilakukan setelah putusan praperadilan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Ada surat dari PT (Pengadilan Tinggi) dan juga putusan dari (PN) Jakarta Pusat bahwa ini mesti (kewenangan PN) Jakarta Selatan. Makanya mestinya pada waktu itu