Jakarta, Beritasatu.com - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan masyarakat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.
Informasi mengenai penggunaan STNK tersebut berasal dari rencana mekanisme pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Pertamina kemudian membatalkan rencana tersebut setelah informasi itu meluas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku. "Adapun