Jakarta, Beritasatu.com - Komisi X DPR meminta Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran desil secara transparan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan BPS memiliki tenggat waktu 2 pekan untuk memperbaiki data desil.
"BPS tentu harus memastikan data yang menjadi dasar penentuan desil benar-benar mencerminkan kondisi sosial-ekonomi terkini dan aktual," ujarnya saat dihubungi Jumat (4/9/2026).
Lalu menekankan pemutakhiran data tidak hanya sebatas mengubah angka desil. Proses tersebut juga harus mencakup