Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa telah rampung setelah berkas tersangka SWH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan kelengkapan berkas tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
"Penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu tindak pidana