PT Pertamina Patra Niaga memberi klarifikasi terkait kabar kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU wilayah Sumatera Selatan mulai 15 September.
Pertamina Patra Niaga menegaskan hal itu bukan sebuah rencana kebijakan nasional, namun sebuah rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Menanggapi informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
VP Corporate