Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya.
Bantahan itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis malam, 3 September 2026.
Febri mengatakan, informasi mengenai aliran uang Rp40 miliar kepada Febrie muncul karena adanya pembacaan pertimbangan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri