Jakarta, CNBC Indonesia - Kuota internet yang dibeli masyarakat tidak boleh hangus mulai 28 September 2026 mendatang. Terdapat beberapa opsi untuk melindungi sisa kuota tersebut.
Hal ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Menteri Meutya Hafid menegaskan kuota yang dibayarkan merupakan hak pelanggan.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan