Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial atau AI terbit pada 2026. Direktur Jenderal Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah menyebut rancangan aturan itu sudah diparaf oleh seluruh menteri terkait.
“Perpresnya sudah diparaf oleh semua menteri terkait,” ujar Edwin saat ditemui dalam acara peluncuran laporan Closing the AI Capability Gap in Indonesia yang digelar OpenAI di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Edwin mengatakan pemerintah berharap Perpres Etik AI bisa terbit tahun ini. Namun,