Jakarta, tvOnenews.com - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.
Pertamina Patra Niaga menegaskan ketentuan tersebut bukan kebijakan yang berlaku secara nasional. Mekanisme menunjukkan STNK sebelumnya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Keputusan pembatalan diambil setelah informasi mengenai aturan tersebut menyebar luas dan memicu keresahan masyarakat. Untuk pembelian BBM, ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora