Ekonomi

Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!

Tanggal asli: 4 September 2026 10:00 Sumber: CNBC Indonesia - News
Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Untuk itu, warga Jakarta berkesempatan mendapat keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% jika membayar wajib pajak sebelum jatuh tempo.

PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Hasil dari pajak masyarakat tersebut memberikan kontribusi bagi sejumlah program dan pelayanan publik yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp