Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisiatif melakukan perubahan besar-besaran di sektor minyak dan gas bumi melalui pembuatan Rancangan Undang-Undang Migas baru sebagai pengganti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Isu yang paling mencolok dari Rancangan UU Migas ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR