Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan perihal sikap emosionalnya dalam rapat di sebuah hotel di Jakarta Pusat untuk membahas Pansus Haji DPR Tahun 2024.
Yaqut menjelaskan 'marah-marah' tersebut maksudnya adalah perintah kepada jajarannya yang menerima uang atau bermain-main dengan pelaksanaan ibadah haji untuk mengaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penjelasan itu disampaikan Yaqut saat bertanya ke Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun