JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera disahkan sebagai payung hukum nasional untuk menghadapi ancaman siber.
"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP (Internet Service Provider) Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," kata Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS di Jakarta, Kamis (3/9/2026), Arif mengatakan ISP membutuhkan kepastian hukum agar dapat terus berkembang, sekaligus