Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional.
Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di Sumatera Selatan. Menanggapi informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.
Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menuturkan,